Jumat, 25 Maret 2016
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
Kepada seluruh penduduk desa Jambu yang memenuhi persyaratan silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Petinggi Jambu masa bhakti 2016-2021, karena itu sesuai dengan Undang-undang yaitu "Setiap warga Negaru berhak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri". Namun demikian ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing calon, sekali lagi harus terpenuhi... bagi yang ingin mengetahui persyaratan secara detail klik disini Tapi bagi yang pingin tahu sebagian kami berikan......persayaratan sesuai dengan Perda Kabupaten Jepara No 4 Tahun 2007 salah satunya sebagai berikut :
Pasal 7
Seorang warga desa yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Bagian Ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Persyaratan Calon
Pasal 8
(1) Calon
Petinggi adalah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang
memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan
dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia; serta Pemerintah, yang dinyatakan dengan surat
pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda
Tamat belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
e. bersedia dicalonkan sebagai Petinggi, yang dinyatakan
dengan surat
pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
f. sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter Pemerintah;
g. berkelakuan
baik, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepolisian setempat;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
i. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
j. belum pernah menjabat sebagai Petinggi paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup ;
k. mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa
setempat ;
l. terdaftar sebagai penduduk desa sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/
atau Kartu Keluarga (KK) kecuali putra desa.
(2) Bagi calon dari TNI/POLRI, PNS dan pegawai BUMD / BUMN disamping harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki surat keterangan ijin/persetujuan
dari atasannya yang berwenang untuk itu.
(3) Petinggi yang mencalonkan kembali diwajibkan cuti 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara dan ditunjuk Pejabat
Sementara Petinggi .
Paragraf 2
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 9
(1) Untuk menetapkan bakal calon dan calon Petinggi dilakukan
Penjaringan dan Penyaringan oleh Panitia pemilihan sesuai dengan persyaratan.
(2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
seluruh proses kegiatan untuk mendapatkan bakal calon Petinggi yang meliputi :
a. sosialisasi kepada masyarakat tentang lowongan jabatan Petinggi
;
b. mengumumkan tentang persyaratan pendaftaran bakal calon Petinggi
;
c. menerima pendaftaran bakal calon Petinggi.
(3) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
seluruh proses kegiatan untuk mendapatkan
calon Petinggi yang meliputi :
a. meneliti berkas dan persyaratan bakal calon Petinggi ;
b. mengumumkan bakal calon Petinggi yang memenuhi
persyaratan ;
c. menetapkan bakal calon Petinggi menjadi calon Petinggi.
Pasal 10
(1) Pendaftaran Bakal Calon Petinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis dengan bermeterai cukup kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
Bakal Calon Petinggi yang mengajukan pendaftaran sampai batas waktu yang telah
ditentukan dapat diperpanjang selama dua kali 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila dalam masa dua kali perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masih belum terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Bakal Calon
Petinggi yang mengajukan pendaftaran, maka dilakukan penunjukan Penjabat
Petinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3
Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 11
(1) Bakal Calon Petinggi
yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Petinggi oleh Panitia
Pemilihan.
(2) Calon Petinggi yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka dan / atau melalui media lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengumuman Calon
Petinggi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Kampanye
Pasal 12
(1)
Sebelum Pemilihan
Petinggi dilaksanakan, para Calon Petinggi dapat melakukan kampanye dengan cara
:
a.
Memasang / menempelkan
/ menyebarluaskan tanda gambar calon
yang bersangkutan / brosur / leaflet dan lain-lain yang berkaitan dengan calon
yang bersangkutan dengan cara tidak mengganggu lalu lintas dan/atau ketertiban
umum;
b.
melakukan pidato
didepan umum sebelum pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan batas waktu
yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan ;
(2)
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dititik beratkan pada program kerja yang
akan dilaksanakan serta tidak melakukan perbuatan yang bersifat menghina dan
atau menjelek-jelekkan sesama Calon Petinggi.
(3)
Dalam hal
pelaksanaan kampanye dipandang bersifat menghina dan atau menjelek-jelekkan
sesama calon atau dapat menimbulkan keresahan masyarakat, maka Panitia
Pemilihan dapat memperingatkan dan atau memerintahkan penghentian pelaksanaan
kampanye oleh calon yang bersangkutan.
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama 3
(tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihanSenin, 14 Maret 2016
Ketua RT se RW 06
BIODATA / NAMA KETUA RT Se RW 06
| Ketua RT 05 Nama : KHAIRI Hp : 082 134 661 125 |
Ketua RT 28 Nama : BUNADI Hp : 081 325 670 191 | |
| Ketua RT 29 Nama : AKHMAD AZIZ Hp : 081 325 565 701 |
| Ketua RT 30 Nama : MUSTAQIM Hp : 085 291 457 286 |
| Ketua RT 44 Nama : HARTONO Hp : 082 313 610 438 |
Ketua RT 27 Nama : SULKAN Hp : 082 825 479 07 |
Langganan:
Postingan (Atom)